| Pengangkutan | |
|
Jenis asuransi ini memberikan perlindungan terhadap harta benda yang diangkut dari bahaya pengangkutan seperti kehilangan, kerusakan akibat bahaya laut, kebakaran, alat angkut tenggelam atau kandas dan lain-lain. |
| Pengangkutan | |
|
Jenis asuransi ini memberikan perlindungan terhadap harta benda yang diangkut dari bahaya pengangkutan seperti kehilangan, kerusakan akibat bahaya laut, kebakaran, alat angkut tenggelam atau kandas dan lain-lain. |