Tips

Bila terjadi kerugian atau kerusakan..........

  • Laporkan setiap kejadian secara tertulis atau lisan kepada Asuransi ABDA ( ke kantor Klaim Terpadu atau kantor cabang terdekat ) dalam waktu selambat-lambatnya 5 x 24 jam sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan
  • Bila laporan secara lisan, ikuti dengan laporan tertulis kepada ASURANSI ABDA.
  • Mengisi formulir klaim yang disediakan oleh ASURANSI ABDA.
  • Selalu memberikan informasi dan data yang sebenarnya.
  • Melengkapi dokumen pendukung klaim yang dibutuhkan.
  • Laporkan segera setiap kejadian kepada Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian (untuk kerugian / kerusakan sebagian yang disebabkan pencurian atau melibatkan pihak ketiga) atau kepada Kepolisian Daerah (Polda) di tempat kejadian (untuk kerugian / kerusakan keseluruhan) .

 

  • Menjaga, memelihara, menyelamatkan Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengizinkan pihak lain untuk menyelamatkan Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan tersebut;
  • Mengamankan Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang dapat diselamatkan.

 

Dokumen Pendukung Klaim Kendaraan Bermotor

No.

Dokumen

Kerusakan Sebagian

Kehilangan Sebagian

Kerusakan Total

Kehilangan Total

Tuntutan dari Pihak Ketiga

1

Kartu Klaim/Polis

­

­

­

2

Formulir Klaim yang telah dilengkapi

3

STNK asli

­

­

­

4

Fotocopy STNK

­

­

5

Fotocopy SIM

6

Surat Tanda Lapor Polisi Setempat

Bila perlu

Bila perlu

7

Surat Keterangan Kehilangan Kendaraan Bermotor dari POLDA/Kaditserse

­

­

­

­

8

Surat Tanda Blokir dari POLDA

­

­

­

­

9

Faktur Pembelian Asli

­

­

­

10

Menandatangani Surat Subrogasi

­

­

­

11

Fotocopy KTP, nama sesuai STNK

­

­

­

12

BPKB asli

­

­

­

13

Kuitansi kosong 3 lembar ditandatangani, 1 (satu) di atas meterai sesuai nama pada STNK

­

­

­

14

Kunci asli Kendaraan

­

­

­

15

Kunci duplikat Kendaraan

­

­

­

16

Surat Perdamaian & Surat Pernyataan tidak diasuransikan, di atas meterai

­

­

­

­

17

Fotocopy STNK Pihak Ketiga

­

­

­

­

18

Fotocopy SIM Pihak Ketiga

­

­

­

­

19

Buku KIR (Kendaraan Barang dan Umum)

20

Estimasi biaya perbaikan (bukan bengkel rekanan)

­

21

Fotocopy KTP Tertanggung

Bila perlu

Bila perlu

­

 

 

a. mengamankan Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang dapat diselamatkan.

Dokumen Pendukung Klaim Kendaraan Bermotor

No.

Dokumen

Kerusakan Sebagian

Kehilangan Sebagian

Kerusakan Total

Kehilangan Total

Tuntutan dari Pihak Ketiga

1

Kartu Klaim/Polis

­

­

­

2

Formulir Klaim yang telah dilengkapi

3

STNK asli

­

­

­

4

Fotocopy STNK

­

­

5

Fotocopy SIM

6

Surat Tanda Lapor Polisi Setempat

Bila perlu

Bila perlu

7

Surat Keterangan Kehilangan Kendaraan Bermotor dari POLDA/Kaditserse

­

­

­

­

8

Surat Tanda Blokir dari POLDA

­

­

­

­

9

Faktur Pembelian Asli

­

­

­

10

Menandatangani Surat Subrogasi

­

­

­

11

Fotocopy KTP, nama sesuai STNK

­

­

­

12

BPKB asli

­

­

­

13

Kuitansi kosong 3 lembar ditandatangani, 1 (satu) di atas meterai sesuai nama pada STNK

­

­

­

14

Kunci asli Kendaraan

­

­

­

15

Kunci duplikat Kendaraan

­

­

­

16

Surat Perdamaian & Surat Pernyataan tidak diasuransikan, di atas meterai

­

­

­

­

17

Fotocopy STNK Pihak Ketiga

­

­

­

­

18

Fotocopy SIM Pihak Ketiga

­

­

­

­

19

Buku KIR (Kendaraan Barang dan Umum)

20

Estimasi biaya perbaikan (bukan bengkel rekanan)

­

21

Fotocopy KTP Tertanggung

Bila perlu

Bila perlu

­